Mungkin kamu pernah berfikir tentang PMI. Ketika kita sedang donor, kita tidak dikenakan biaya apa-apa, sehabis donor lalu kita diberikan tanda terimakasih. Tapi sewaktu kita membutuhkan darah itu kita dikenakan biaya. Kok bisa?. Kalo begitu PMI sama seperti agen darah dong?

Sebenarnya PMI sama sekali tidak menjual darah yang telah didapatkan dari pendonor. Adapun biaya yang dikeluarkan pasien, disebut dengan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) adalah atas keputusan Pemerintah Daerah dan juga mengacu kepada aturan WHO, dimana BPPD diperlukan sebagai pengganti biaya antara lain untuk:
  • Alat Pengambilan Darah. Seperti Kantong Darah, Alkohol, Kapas, Plester dan Vaccinnostile
  • Proses Pemeriksaan Laboratorium. Proses pengecekan persamaan golongan darah dan Pengecekan Golongan Darah dari virus sebeti HIV, Syphilis, Hepatitis B, dan Hepatitis C.
  • Donor Rekruitment. Biaya Service untuk Pendonor, Administrasi, dan Korespondensi
  • Tenaga Ahli. Biaya untuk Dokter, Paramedis, dan Asisten Transfusi Darah
Perlu diketahui pula, bahwa BPPD yang perlu dibayar oleh pasien juga telah disubsidi sebelumnya oleh PMI maupun Pemerintah Daerah. Sebagai informasi, biaya sebenarnya untuk pengolahan satu kantung darah adalah sekitar 280-300 ribu rupiah. Namun setelah diberikan subsidi maka BPPD menjadi: Rp. 250rb untuk RS Swasta, RS Negeri Rp. 135 ribu dan untuk Jamkesmas sebesar Rp. 120 ribu.


Reference:
PMI.or.id - PMI Indonesia
Loading comments...
Misc