Sebenarnya PMI sama sekali tidak menjual darah yang telah didapatkan dari pendonor. Adapun biaya yang dikeluarkan pasien, disebut dengan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) adalah atas keputusan Pemerintah Daerah dan juga mengacu kepada aturan WHO, dimana BPPD diperlukan sebagai pengganti biaya antara lain untuk:
- Alat Pengambilan Darah. Seperti Kantong Darah, Alkohol, Kapas, Plester dan Vaccinnostile
- Proses Pemeriksaan Laboratorium. Proses pengecekan persamaan golongan darah dan Pengecekan Golongan Darah dari virus sebeti HIV, Syphilis, Hepatitis B, dan Hepatitis C.
- Donor Rekruitment. Biaya Service untuk Pendonor, Administrasi, dan Korespondensi
- Tenaga Ahli. Biaya untuk Dokter, Paramedis, dan Asisten Transfusi Darah
Reference:
PMI.or.id - PMI Indonesia